Dior Dior Dior

Kakek di Tuban Bacok Tetangga hingga Tewas karena Cemburu

Dior

TUBAN – Warga Desa Karangrejo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, digegerkan oleh aksi penganiayaan yang berujung maut. Seorang kakek bernama Jono (75) tega membacok tetangganya, W (77), hingga tewas pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Peristiwa ini menambah daftar kasus kriminalitas di wilayah pedesaan yang dipicu persoalan pribadi.

Menurut keterangan polisi, dugaan sementara penyebab penganiayaan adalah rasa cemburu tersangka terhadap korban. Jono menduga W memiliki hubungan dengan istrinya, sehingga ia gelap mata dan melancarkan serangan brutal.

Dior

Kronologi Kejadian

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan kronologi peristiwa berdarah itu. Awalnya, Jono melihat korban berjalan kaki melewati depan rumahnya. Tersangka kemudian membuntuti korban dari belakang sambil membawa sabit.

Baca Juga : Truk Wings Box Tabrak 2 Mobil dan 2 Rumah di Pasuruan, 1 Tewas

“Setibanya di lokasi kejadian, tersangka langsung membacok kaki korban. Setelah itu ia melarikan diri dan bersembunyi di semak-semak,” ungkap Dimas, Selasa (23/9/2025).

Sejumlah warga yang menyaksikan kejadian tersebut segera menolong korban. Mereka berusaha membawa W ke Puskesmas Tambakboyo. Namun, dalam perjalanan korban menghembuskan napas terakhir karena kehilangan banyak darah akibat luka bacok di bagian kaki kanan.

Polisi Amankan Tersangka

Diduga Cemburu, Kakek Wajib Bacok Tetangga Hingga Tewas

Usai menerima laporan, petugas kepolisian langsung menuju lokasi kejadian. Polisi berhasil mengamankan Jono tanpa perlawanan berarti. Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Tuban untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Motif sementara yang kami dalami adalah adanya rasa cemburu. Namun, kami masih terus memeriksa tersangka, istrinya, serta saksi-saksi lain untuk memastikan penyebab sebenarnya,” jelas Dimas.

Baca Juga : Perajin Terasi Kenjeran Surabaya Setia Warisan Keluarga

Ancaman Hukuman Berat

Dimas menegaskan, perbuatan tersangka tidak bisa ditoleransi karena menghilangkan nyawa orang lain. Polisi menjerat Jono dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman dari pasal ini bisa mencapai 15 tahun penjara.

“Kami akan memproses kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku. Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Suasana Duka di Desa

Kematian W meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan warga sekitar. Beberapa warga menyebut korban dikenal sebagai pribadi yang ramah dan tidak pernah terlibat konflik besar sebelumnya. Sementara itu, keberanian warga menolong korban meskipun situasi mencekam mendapat apresiasi dari aparat kepolisian.

Peristiwa ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk mengedepankan komunikasi dan menyelesaikan masalah secara bijak, bukan dengan jalan kekerasan.

Dior